MAPPI – Dalam pelaksanaan ujian
nasional tahun 2013 ini, agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana
tahun ini sangat di perketat pelaksanaan ujian nasional hal itu di sampaikan
Wakil Bupati Mappi Ir Benjamin Ngali saat memberikan sambutan dalam upacara
pembukaan Ujian Nasional dan ujian sekolah tingkat SD, SMP, SMA dan SMK tahun
2013 di halaman SMA Negeri 1 Obaa Senin 16 April 2013, Wakil melanjutkan karena
mulai tahun 2013 pemerintah Pusat Menginginkan hasil atau output yang
benar-benar hasil daripada kita sendiri, mengingat bahwa kuranglebih dari 3
tahun anak-anak telah mendapatkan pendidikan yang cukup dan sudah memenuhi
kriteria yang diharapkan oleh pemerintah Indonesia yang dalam hal ini
kementrian pendidikan dan hasil yang dicapai dari anak-anak merupakan hasil yang murni, keberhasilan anak-anak di
tahun ini akan menjadi ukuran tentang input dan output mengenai bagaimana kita
menganggap pendidikan itu sebagai kebutuhan atau tidak.
Wakil bupati melanjutkan Kalian
adalah generasi bangsa Indonesia yang
saat ini berada diwilayah papua khususnya
daerah Kabupaten Mappi. Saya sangat mengharapkan agar kalian semua harus
menganggap bahwa pendidikan itu sebagai kebutuhan didalam hidup kita, kalau ini
sudah kita terapkan di dalam kehidupan kita maka saya yakin dan percaya SDM
Kabupaten Mappi akan sangat cepat dan hasilpun
akan sangat memuaskan, dengan demikian perkembangan Daerah Kabupaten
Mappi akan cepat memiliki kemajuan yang luar biasa.
Pada hari ini 15 april 2013
secara serempak diseluruh wilayah Indonesia dari sabang sampai Merauke dibuka
tentang pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Kesetaraan di Indonesia
secara serempak,pelaksanaan ujian Nasional untuk tingkat SMA / SMK dari tanggal
15 April 2013 sampai dengan tanggal 18 April 2013.
Untuk pelaksanaan ujian Nasional
SMP dari tanggal 22 april sampai dengan tanggal 25 april 2013. Pelaksanaan
ujian Nasional untuk Sekolah Dasar dimulai dari tanggal 06 mei sampai dengan 09
mei 2013,dari semua jenjang pendidikan
dalam pelaksanaan pendidikan diatur dalam surat keputusan tentang
peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan republik Indonesia nomor 03 tahun
2013 tanggal 16 januari 2013 tentang kriteria kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan penyelenggaraan Ujian sekolah / Madrasah / Pendidikan
Kesetaraan dan Ujian nasional Tahun pelajaran 2012 / 2013.
Saya sangat mengharapkan, agar Adik-adik
membaca soal dengan baik, tidak terburu – buru dalam menjawab soal, jaga
kebersihan lembar jawaban, dan pastikan nama anda ditulis dengan benar pada kolom
nama lembaran jawaban anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar